Tugas 2 individu PKN


NAMA       : Ilyas Andriansyah
NPM           : 36417717
KELAS       : 2ID07

1. UU sebagai pelaksana dari salah satu pasal dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan isi dari UUD 1945 pasal 28

Pasal  28  I  Ayat  1  :  Hak  untuk  hidup,  hak  untuk  tidak  disiksa,  hak  kemerdekaan  pikiran  dan  hati  nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui  sebagi  pribadi  dihadapan  hukum,  hak  untuk  tidak  dituntut  atas  dasar  hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia  yang  tidak  dapat  dikurangi  dalam  keadaan  apapun.
Analisis  :
Hak  :  Setiap  warga  Negara  berhak  untuk  hidup,  tidak  disiksa,  mengemukakan  ide, beragama,  tidak  diperbudak,  sampai  dengan  tidak  dituntut  atas  dasar  hukum  hak  asasi  manusia  yang  keadaannya  tak bisa  berubah.
Kewajiban  :  Setiap  warga  Negara  wajib  memperjuangkan  segala  haknya  agar  diperlakukan  sama  dihadapan  hukum.
Identifikasi :
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri.
Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1 tersebut banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17 warga sipil.
Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan dari Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September 1999. Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang diberlakukannya UU-PKB. Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).

2. Contoh pengelolaan otonomi daerah disalah satu kab/kota di Indonesia

Otonomi daerah bogor yang terlaksana

Penerapan Aturan Mengenai Angkutan Online di Kota Bogor
Pada era komunikasi dan informasi seperti saat ini, perkembangan teknologi pada berbagai bidang kehidupan merupakan suatu hal yang pasti dan tidak dapat dielakkan. Apabila kita mengelak darinya, dan bahkan cenderung melawan dengan keras, bukan tidak mungkin jika kita sendiri tergerus dengan teknologi tersebut. Yang dapat kita lakukan adalah menyaring teknologi tersebut dan bersahabat dengan teknologi yang benar-benar bermanfaat. Beberapa waktu yang lalu, terjadi banyak bentrok antara pengemudi angkutan Online dengan pengemudi angkutan konvensional, khususnya di kota Bogor.
Bentrok terjadi dan membuat masyarakat ketakutan untuk melalui beberapa ruas jalan utama di Bogor. Saat itu, belum ada aturan yang pasti mengenai angkutan Online dari pemerintah pusat sehingga hal ini membuat pemerintah kota Bogor harus berpikir dan bertindak cepat untuk meredam keributan dan menjaga keamanan kota. Oleh karena itu, dibuatlah suatu peraturan wali kota (perwali) yang disahkan dan diterapkan pada pekan pertama bulan April 2017. Perwali ini mengatur tentang jumlah armada angkutan Online yang beroperasi di kota Bogor sehingga tidak menimbulkan kemacetan, pangkalan angkutan Online dan konvensional, jangkauan layanan angkutan Online, titik penjemputan penumpang, dan kualitas armada angkutan Online. Aturan ini ditanggapi secara baik oleh perwakilan angkutan Online dan konvensional sehingga penyebab konflik sosial dapat diatasi dan keamanan tercipta kembali di kota hujan tersebut.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi film susah sinyal

Tokoh Wayang Arjuna

Prosesi pernikahan adat jawa