Tugas 2 individu PKN
NAMA :
Ilyas Andriansyah
NPM :
36417717
KELAS :
2ID07
1. UU sebagai pelaksana dari salah satu pasal
dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban warga
negara berdasarkan isi dari UUD 1945 pasal 28
Pasal 28
I Ayat 1 : Hak
untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,
hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagi pribadi dihadapan
hukum, hak untuk
tidak dituntut atas
dasar hukum yang
berlaku surut adalah
hak asasi manusia
yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan
apapun.
Analisis :
Hak :
Setiap warga Negara
berhak untuk hidup,
tidak disiksa, mengemukakan
ide, beragama, tidak diperbudak,
sampai dengan tidak
dituntut atas dasar
hukum hak asasi
manusia yang keadaannya
tak bisa berubah.
Kewajiban :
Setiap warga Negara
wajib memperjuangkan segala haknya
agar diperlakukan sama
dihadapan hukum.
Identifikasi
:
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat
dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak
mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama,
tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi,
dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat
dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang
atau warga negara itu sendiri.
Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1 tersebut
banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi
di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan
Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian
Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa
pemerintahan transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan
sedikitnya 17 warga sipil.
Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan dari
Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September 1999.
Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang
diberlakukannya UU-PKB. Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi
korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang
lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi
Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup
dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).
2. Contoh pengelolaan otonomi daerah disalah
satu kab/kota di Indonesia
Otonomi daerah bogor yang
terlaksana
Penerapan Aturan Mengenai Angkutan
Online di Kota Bogor
Pada era komunikasi dan informasi seperti saat ini,
perkembangan teknologi pada berbagai bidang kehidupan merupakan suatu hal yang
pasti dan tidak dapat dielakkan. Apabila kita mengelak darinya, dan bahkan
cenderung melawan dengan keras, bukan tidak mungkin jika kita sendiri tergerus
dengan teknologi tersebut. Yang dapat kita lakukan adalah menyaring teknologi
tersebut dan bersahabat dengan teknologi yang benar-benar bermanfaat. Beberapa
waktu yang lalu, terjadi banyak bentrok antara pengemudi angkutan Online dengan
pengemudi angkutan konvensional, khususnya di kota Bogor.
Bentrok terjadi dan membuat
masyarakat ketakutan untuk melalui beberapa ruas jalan utama di Bogor. Saat
itu, belum ada aturan yang pasti mengenai angkutan Online dari pemerintah pusat
sehingga hal ini membuat pemerintah kota Bogor harus berpikir dan bertindak
cepat untuk meredam keributan dan menjaga keamanan kota. Oleh karena itu,
dibuatlah suatu peraturan wali kota (perwali) yang disahkan dan diterapkan pada
pekan pertama bulan April 2017. Perwali ini mengatur tentang jumlah armada
angkutan Online yang beroperasi di kota Bogor sehingga tidak menimbulkan
kemacetan, pangkalan angkutan Online dan konvensional, jangkauan layanan
angkutan Online, titik penjemputan penumpang, dan kualitas armada angkutan
Online. Aturan ini ditanggapi secara baik oleh perwakilan angkutan Online dan
konvensional sehingga penyebab
konflik sosial dapat diatasi dan keamanan tercipta kembali di
kota hujan tersebut.
Komentar
Posting Komentar